tentang perkawinan
Posted by efripdg pada Januari 14, 2009
PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU
“Masa lalu, Masa Kini dan Masa Depan”
Efrianto
Perkawinan merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia. Melalu perkawinan proses daur ulang manusia dilakukan, dalam kehidupan masyarakat yang semakin maju perkawinan diatur dalam sebuah undang-undang yang menjelaskan, bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebuah Perkawinan dipandang sah, apabila dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing, Perkawinan dan mesti dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(UU Perkawinan Pasal I dan 2 )
Pada umumnya perkawinan mempunyai aneka fungsi seperti :
1. Sebagai sarana legalisasi hubungan seksual antara pria dengan wanita dipandang dari sudut adat dan agama serta undang-undang negara.
2. Penentuan hak dan kewajiban serta perlindungan atas suami istri dan anak-anak.
3. Memenuhi kebutuhan manusia akan teman hidup status sosial dan terutama untuk memperoleh ketentraman batin.
4. Memelihara kelangsungan hidup “kekerabatan” dan menghindari kepunahan.
Indonesia yang didiami oleh berbagai etnik dan suku bangsa. Masing-masing etnik memiliki tata cara dan tradisi perkawinan tersendiri, salah satunya adalah perkawinan dalam etnik Minangkabau. Minangkabau atau lebih dikenal dengan sebutan urang minang, memiliki aturan dan tradisi tersendiri dalam perkawinan yang akan dilangsungkan, setiap tahapan-tahapan tersebut memiliki makna dan fungsi masing-masing. Perkawinan merupakan salah satu masa peralihan yang sangat penting dalam Adat Minangkabau, karena perkawinan merupakan masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan keluarganya, dan mulai membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, secara rohaniah kelompok yang baru dibentuk tidak bisa lepas dari pengaruh kelompok hidup sebelumnya. Dengan demikian perkawinan dapat juga disebut sebagai titik awal dari proses pemekaran sebuah kelompok masyarakat.
Suku bangsa Minangkabau dikenal sebagai suku bangsa di Indonesia yang menghitung garis keturunan ditarik menurut garis ibu (matrilineal). Kondisi ini menyebabkan seseorang yang lahir dalam satu keluarga akan masuk kelompok kerabat ibunya, bukan kelompok kerabat ayahnya. Sedangkan seorang ayah berada diluar kelompok kerabat istri dan anak-anaknya. Menurut adat, seorang perempuan tidak meninggalkan rumah keluarganya setelah menikah dan Sistem perkawinan orang Minangkabau bersifat eksogami suku, terlarang bagi orang minang untuk menikah dengan perempuan yang masih satu suku.
Perkawinan di Minangkabau dapat dibagi dalam berbagai kelompok dan jenis yaitu :
1. Perkawinan dalam etnis/nagari
Ini adalah bentuk perkawinan yang lebih dianjurkan di Minangkabau. Namun yang ideal lagi adalah perkawinan antar keluarga terdekat, seperti: menikahi anak mamak (pulang ka mamak) atau menikahi kamanakan bapak (pulang ka bako).
2. Perkawinan luar etnis
Menikah dengan orang non-Minangkabau. Perkawinan dengan perempuan dari luar suku Minangkabau tidak disukai karena bisa merusak struktur adat. Si anak tidak akan mempunyai suku. Sebaliknya, perkawinan dengan laki-laki luar suku Minangkabau tidak dipermasalahkan, karena tidak merusak struktur adat dan anak tetap mempunyai suku dari ibunya.
3. Perkawinan terlarang (perkawinan pantang)
• Perkawinan yang dilarang sesuai syariat Islam, seperti menikahi ibu, ayah, saudara, anak saudara seibu dan sebapak, dll.
• Perkawinan yang merusak sistem adat, yakni menikahi orang yang setali darah menurut garis ibu, orang sekaum, atau orang sesuku.
• Perkawinan yang dilarang untuk memelihara kerukunan sosial, seperti menikahi orang yang diceraikan kerabat, memadu perempuan yang sekerabat, menikahi anak tiri saudara kandung, atau menikahi orang yang dalam pertunangan
Orang yang tetap melakukan perkawinan terlarang ini akan diberi sanksi, misalnya membubarkan perkawinan itu, diusir dari kampung, atau hukum denda dengan meminta maaf pada semua pihak pada suatu perjamuan dengan memotong seekor atau dua ekor ternak. Perkawinan di Minangkabau memiliki tata cara tersendiri yang memiliki berbagai langkah dan tahap-tahap yang berbeda diantara satu nagari dengan nagari lainya, karena adat istiadat hanya berlaku selingka nagari. Namun secara garis besar adat istiadat perkawinan di Minangkabau dapat dibagi atas 7 tahap dan masing-masing tahapan sesungguhnya memiliki nilai-nilai filosofis tersendiri,
1. Manyilao “ma-nyalang2kan mato”
ketika sebuah keluarga memiliki anak gadis yang sudah cukup umur namun belum juga menikah, maka sanak saudaranya telah sibuk untuk mengamati siapa yang cocok untuk anak gadisnya, bila sudah diketemukan, “ba-rundiang2″ lah sekeluarga untuk mendapatkan input terutama “keadaan” sang jejaka yang sedang diamati tsb, bila runding2 ini menyatakan “ok” maka diutuslah sorang atau baduo “pai ma-ninjau2″kerumah ortu jejaka, apakah bersedia menerima pinangan kita kelak.
Sehingga laki-laki/jejeka yang akan menikah dengan anak gadis telah diketahui terlebih dahulu oleh pihak keluarga prempuan, Perkawinan yang dilakukan telah memenuhi usur-unsur yang disyaratkan oleh adat yaitu Kedua calon mempelai harus beragama Islam. Kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama. Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak.Calon suami (marapulai) harus sudah mempunyai sumber penghasilan untuk dapat menjamin kehidupan keluarganya.
2. Acara melamar (Bertukar Tando atau bertukar tanda).
Pihak prempuan memastikan bahwa pihak laki-laki yang dijadikan calon suami anaknya mau menerima mereka, maka berangkatlah pihak prempuan ke tempat laki-laki yang terdiri dari Mamak, Urang Sumando, Kaum ibu dan ipa bisan. Biasanya mereka membawa buah tangan berdasarkan adap istiadat yang berlakuk di daerah mereka. Pihak laki-laki menyambut mereka dengan alat kelengkapan yang sama, biasanya pada saat inilah berlangsungnya kesepakatan tentang perkawinan yang akan dilaksanakan.
Biasanya calon mempelai diikat dengan pertukaran tanda, berupa barang bersejarah. Misalnya, kaum mempelai wanita peninggalan nenek moyang mereka, ada pula beberapa daerah yang mengunakan perhiasan sebagai alat untuk tukar tando. Bagi salah satu pihak yang mengingkari janji akan terkena sangsi adat berupa membayar sekian ekor kerbau atau hal lain menurut ketentuan adapt yang berlaku didaerah mereka.
3. Acara Malam Bainai (Midodareni)
Secara harfiah bainai artinya melekatkan tumbukan halus daun pacar merah yang dalam istilah Sumatera Barat disebut daun inai ke kuku-kuku jari calon pengantin wanita. Tumbukan halus daun inai ini kalau dibiarkan lekat semalam, akan meninggalkan bekas warna merah yang cemerlang pada kuku. Lazimnya dan seharusnya acara ini dilangsungkan malam hari sebelum besok paginya calon anak daro melangsungkan akad nikah. Apa sebab demikian ?
Kesempatan ini digunakan oleh semua keluarga dan tetangga untuk saling menunjukkan partisipasi dan kasih sayangnya kepada keluarga yang akan berhelat. Karena itu malam hari sebelum akad nikah dilangsungkan, semua keluarga dan tetangga terdekat akan berkumpul di rumah yang punya hajat. Selain dari tujuan bersilaturahim, menurut kepercayaan orang-orang tua dulu pekerjaan memerahkan kuku-kuku jari calon pengantin wanita ini juga mengandung arti magis. Menurut mereka ujung-ujung jari yang dimerahkan dengan daun inai dan dibalut daun sirih, mempunyai kekuatan yang bisa melindungi si calon pengantin dari hal-hal buruk yang mungkin didatangkan manusia yang dengki kepadanya. Maka selama kuku-kukunya masih merah yang berarti juga selama ia berada dalam kesibukan menghadapi berbagai macam perhelatan perkawinannya itu ia akan tetap terlindung dari segala mara bahaya. Setelah selesai melakukan pesta-pesta pun warna merah pada kuku-kukunya menjadi tanda kepada orang-orang lain bahwa ia sudah berumah tangga sehingga bebas dari gunjingan kalau ia pergi berdua dengan suaminya kemana saja.
Dibeberapa nagari di Sumatera Barat acara malam bainai ini sering juga diawali lebih dahulu dengan acara mandi-mandi yang dilaksanakan khusus oleh wanita-wanita disiang hari atau sore harinya. Maksudnya kira-kira sama dengan acara siraman dalam tradisi Jawa. Calon anak daro dibawa dalam arak-arakan menuju ke tepian atau ke pincuran tempat mandi umum yang tersedia dikampungnya. Kemudian perempuan-perempuan tua yang mengiringkan termasuk ibu dan neneknya, setelah membacakan doa, secara bergantian memandikan anak gadis yang besok akan dinobatkan jadi pegantin itu.
Jika kita simpulkan maka hakikat dari kedua acara ini untuk zaman kini mempunyai tujuan dan makna sbb:
1. Untuk mengungkapkan kasih sayang keluarga kepada sang dara yang akan meninggalkan masa remajanya,
2. Untuk memberikan doa restu kepada calon pengantin yang segera akan membina kehidupan baru berumahtangga.
3. Untuk menyucikan diri calon pengantin lahir dan batin sebelum ia melaksanakan acara yang sakral, yaitu akad nikah.
4. Untuk membuat anak gadis kelihatan lebih cantik, segar dan cemerlang selama ia berdandan sebagai anak daro dalam perhelatan-perhelatannya.
4. Sungkem orang tua
Sebelum melakukan Ijab Kabul, biasanya mempelai wanita dan mempelai pria, melakukan sungkem kepada kedua orang tua, biasanya pada saat ini kedua orang tua memberikan petunjuk-petunjuk dan nasehat yang berguna bagi kedua mempelai dalam menjalani kehidupan mereka dimasa depan. Tindakan ini merupakan perlambangan permintaan maaf, restu, sembah bakti kepada kedua orang tua. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan malam bainai sehari menjalang acara Ijab Kabul.
5. Akad Nikah,
Akad nikah merupakan bagian terpenting dalam acara perkawinan mulai saat itu berubahlah status seorang anak menjadi seorang suami atau istri dan membentuk sebuah keluarga baru, kegiatan ini, dilaksanakan didalam mesjid yang diawali dengan pembacaan ayat suci, ijab kabul, nasehat perkawinan dan doa.
6. Pemasangan cincin kawin
Acara ini dilakasanakan setelah kedua mempelai melangsung Ijab Kabul dengan pemasangan cincin dari pihak laki-laki ke pihak prempauan yang melambangkan bahwa mereka telah saling menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing dan berusaha untuk saling melengkapi agar terwujudnya sebuah keluarga yang diinginkan.
7. Melewahkan Gala.
Laki-laki di Minangkabau ketika mereka ingin turun dari rumahnya untuk menuju kerumah istrinya. Maka ninik mamaknya akan memberikan gelar yang berasal dari mamaknya, pada sebahagian daerah ada juga gelar yang diambil dari gelar ayahnya dan digabungkan dengan gelar mamak.
Kegiatan pemberian gelar ini bertujuan untuk menghormati dan mengangkat harkat sang suami sehingga diberi gelar oleh mamaknya. Misal, Sutan Dirajo. Gelar menjadi nama panggilan ketika dia berada dalam lingkungan keluarga istri. Gelar suku tertentu berbeda dengan suku lain. Jadi suku Chaniago, Koto, Piliang memiliki gelar masing-masing.
8. Patrilokal
Seorang laki-laki di Minangkabau jika mereka telah menikah maka mereka tinggal dan bermukim dalam lingkungan istrinya karena sistem kekerabatan yang dihitung berdasarkan garis ibu maka peranan suami dalam keluarga istrinya menjadi berkurang. Sebuah aib dalam laki-laki minang jika membawa istri tinggal dalam lingkungan keluarganya.
Tahapan-tahapan perkawinan tersebut memiliki dampak positif bagi perkembangan dan pola hubungan sebuah keluarga di Minangkabau. Dengan Menyilau terlebih dahulu, maka pihak keluarga prempuan telah mengetahui siapa, dan bagaimana prilaku dari orang yang akan dijadikan pemimpin bagi anaknya dan hubungan yang terjalin merupakan keputusan dan kesepakatan dua keluaraga, setelah ada kesepakatan baru dilanjutkan dengan melamar. Malam Bainai juga merupakan gambaran tentang kerukunan dan keharmonisan sebuah keluarga kerena semua anggota keluarga dan kaum kerabat terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sungkem kepada kedua orang yang dilaksanakan sehari menjalang pernikahan memberikan kesempatan kepada para orang tua dan kaum kerabat untuk memberikan nasehat dan pituah yang bermanfaat dalam menempuh kehidupan di masa depan. Pola patrilokal dimana suami tinggal dalam lingkungan keluaraga istri, membuat sang istri terlindung dari kekerasan suami, sehingga berita tentang kekerasan dalam keluarga di Minangkabau tidak pernah didengar.
Perkembangan zaman dan bergesarnya peradaban manusia membawa perubahan terhadap tahap-tahap perkawinan di Minangkabau, saat ini sulit untuk menemukan orang dalam melangsungkan perkawinan anak dan kemenakannya mesti melalui tahap-tahapan yang begitu panjang, saat ini umumnya perkawinan yang berlangsung di Minangkabau terdiri dari 3 tahapan yaitu :
1. Acara melamar (Bertukar Tando atau bertukar tanda).
Pihak orang tua, bukanlah orang yang paling sibuk dan menentukan bagaimana, dengan siapa dan kapan anaknya akan menikah, namun kebanyakan orang tua hanya menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh anaknya, sehingga kekuasaan, control mereka terhadap kehidupan anak menjadi kurang sehingga bukan hal yang aneh jika saat ini ada orang minang yang kawin beda agama.
2. Akad Nikah,
Akad nikah saat ini umumnya berlangsung dirumah, hanya di beberapa nagari orang yang masih mempertahankan untuk menikah anak kemanakannya di dalam mesjid atau mushalla.
3. Melewahkan Gala.
Melawahkan gala masih banyak yang melaksanakanya hingga hari ini, namun gelar yang telah di lewakan tidak lagi begitu dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak baik sang suami maupun keluarga istri.
Tahap-tahapan perkawinan yang semakin sedikit dan berkurangnya peranan ninik mamak, kaum kerabat, dan orang tua dalam menentukan perkawinan anak dan kemanakannya, membawa dampak yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, seperti yang terlihat saat ini perkawinan yang dilaksanakan bukan berdasarkan keputusan bersama seluruh kaum kerabat. Maka tak jarang kita mendengar hubungan yang kurang baik antara anak dan mertua, mertua dan bisan dan tingginya tingkat perselisihan dalam sebuah keluarga hingga sampai ke pengadilan, tak jarang berakhir dengan perceraian. Semua hal tersebut disebabkan ketika sebuah keluarga menghadapi masalah mereka tidak memiliki tempat berbagi cerita sehingga yang keluar adalah keputusan mereka dan pola bermukim yang tidak lagi patrilokal juga membawa dampak terhadap munculnya sejumlah kasus kekerasan dalam keluarga di Minangkabau. Bagaimanakah dengan perkawinan Minangkaba di masa depan ?
Kembali sistem pemerintahan dari desa ke nagari diharapkan membawa perubahan dan memunculkan kembali kesadaran kepada kita semua bahwa sebaiknya kita kembali kepada tradisi yang pernah kita miliki. Untuk itu perlu dimunculkan kesadaran pada diri kita bahwa perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan adat istiadat sesungguhnya bertujuan untuk melindungi kita dan berusaha untuk menciptakan perkawinan yang berkwalitas. Langkah kongrit dan sistematis perlu dikembangkan untuk menghindari semakin jauhnya generasi muda dari akar budaya yang kita miliki. Seperti kembali menghidupkan peran Surau, Ninik Mamak, dan kembali membangun rasa kekeluargaan dan semangat kebersamaan yang pernah kita miliki. Sehingga apa yang diungkapkan dalam patun, Saciok bak Ayam, Sadating bak Basi, Kebukit samo mandaki, kalurah sama manurun, barek samo dipiku ringan samo dijinjing bila semua bisa diwujudkan maka perkawinan di Minangkabau mungkin akan lebih baik dari saat ini, namun jika gagal maka tradisi perkawinan yang pernah kita miliki tinggal bahan cerita untuk menghibur hati yang lara.
DAFTAR PUSTAKA
1. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan –Jakarta http://www.lbh-apik.or.id/uu-perk.htm diambil pada tanggal 20 mei 2008
2. ukm.unit.itb.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=12&Itemid=9 – 24k diambil pada tanggal 20 mei 2008
3. lhttp://www.tamanmini.com/budaya/suku_bangsa/suku_bangsa_minangkabau diambil pada tanggal 20 mei 2008
4. Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang http: //www. cimbuak.net/ content/view/570/7/ diambil pada tanggal 20 mei 2008
5. http://eskrim.multiply.com/reviews/item/28 diambil pada tanggal 20 mei 2008
6. Arman Bahar :Tata Cara Perkawinan Adat Minangkabau [RantauNet.Com] Maminang-Uang jamputan-Malam Bainai 21 Jun 2003